HUKUM SEPUTAR FIDYAH
Posted by hendra supriyanto on Wednesday, August 1, 2012
Under: dakwah
Saudaraku kaum muslimin, dalam permasalahan fidyah ini, kami yakin diantara anda masih banyak yang belum memahami hukum-hukumnya. Karena itulah uraian singkat ini semoga membantu anda menjadi paham dan jelas tentang fidyah.
Pertama : Berapakah jumlah fidyah itu? Dalam masalah ukuran fidyah ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan umum. Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya yang masyur (Tafsir Ath-Thobari 2/143) menyatakan : Para ulama berbeda pendapat pada ukuran makanan (fidyah) yang mereka berikan. Jika mereka tidak berpuasa sehari,maka :
1. Sebagian mengatakan wajib memberi makan orang miskin setengah sho’ (kurang lebih 1,5 kg) dari qumh (gandum)
2. Sebagian mereka mengatakan satu mud “(7,5 ons) dari qumh dan seluruh jenis bahan makanan pokok,
3.
Sebagian lagi ada yang mengatakan setengah sho’ jika dari qumh dan satu
sho’ (kurang lebih 3 kg) bila dari kurma atau anggur kering.
4. Sebagian mereka ada yang mengatakan, sesuai dengan makanannya ketika dia tidak berpuasa.
Adapun yang di fatwakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu adalah setengah sho’ atau kurang lebih 1,5 kg (Atsar shohih, riwayat Ad-Daruquthni(2/207 No. 12), dan ini adalah pendapat yang pilih oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz rahimahullohdan Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Lihat fatawa Romadhan, 2/554-555 dan 604).
Adapun yang di fatwakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu adalah setengah sho’ atau kurang lebih 1,5 kg (Atsar shohih, riwayat Ad-Daruquthni(2/207 No. 12), dan ini adalah pendapat yang pilih oleh Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdulloh bin Baaz rahimahullohdan Lajnah Fatwa Saudi Arabia (Lihat fatawa Romadhan, 2/554-555 dan 604).
Kedua
: Bolehkah memberi fidyah dengan makanan yang siap santap (siap saji) ?
Ketahuilah, dibolehkan seseorang menyediakan makanan siap saji dengan
ukuran yang dapat mengenyangkan si miskin yang di beri makan (Lihat
Fatawa Romadhan, 2/652). Hal ini sebagaimana yang pernah di lakukan oleh
Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu ketika beliau telah lemah untuk
berpuasa (selama genap satu bulan), beliau kemudian membuat satu mangkok
besar Tsarid (roti yang diremes lalu di campur kuah), lalu beliau
undang 30 orang fakir miskin sehingga mengenyangkan mereka (Lihat
riwayat ini dalam hadits yang di riwayatkan oleh Ad-Daruquthni dalam
sunan-nya (2/207 No. 6), dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul
Gholil 4/21).
Ketiga
: Bolehkah membayar fidyah dengan uang ? Ketahuilah, tidak di
perbolehkan membayar fidyah dengan uang, tetapi harus dengan makanan
(baik makanan siap saji ataupun bahan makanan pokok), karena demikianlah
yang di sebutkan dalam Al-Qur’an (Lihat fatawa Romadhan, 2/652). Lain
halnya, bila seseorang sekedar mewakilkan, dengan maksud ia memberi
makan orang lain, baik individu ataupn instansi sejumlah uang untuk di
belikan makanan bagi orang miskin, maka hal ini boleh, Wallohu a’lam.
Keempat
: Apakah membayar fidyah itu sekaligus atau boleh terpisah-pisah
waktunya ? Ketahuilah, dibolehkan membayar fidyah itu sekaligus atau
terpisah-pisah waktunya (Lajnah Fatwa Saudi Arabia, Fatawa Romadahan,
2/652).
Kelima
: Bolehkah memberi fidyah kepada orang miskin yang kafir ? Dalam hal
ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin menjawab : “Jika di
daerahnya ada orang Islam yang berhak, maka di berikan kepadanya. Tapi
jika tidak ada, maka di salurkan kenegeri-negeri Islam yang
membutuhkannya. (Fatawa Romadhan, 2/655).
Keenam
: Siapa saja dari kaum muslimin yang boleh membayar fidyah bila mereka
tidak berpuasa ? Ketahuilah, diantara mereka itu adalah orang yang sudah
tua jompo yang tidak sanggup lagi berpuasa, sebagaimana hal ini yang
dinyatakan oleh Ibnu Abbas ketika menafsirkan firman Alloh QS.
Al-Baqoroh 184 (HR. Ad-Daruquthni. 2/207).
Kemudian
juga orang yang sakit menahun yang tidak kunjung sembuh-sembuh (yang
tidak bisa di harapkan kesembuhannya), sebagaimana juga dinyatakan oleh
Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Jarir
At-Thobari dalam tafsirnya (2/138), An-Nasa’i dalam sunan-nya
(1/318-139) dan Syaikh Al-Albani menyatakan sanadnya shohih)
Termasuk dalam hal ini juga adalah wanita yang hamil atau sedang menyusui. Maka menurut pendapat yang rojih adalah mereka hanya berkewajiban membayar fidyah tanpa perlu mengqodho’. Dan ini adalah pendapatnya Umar bin Khoththob, Ibnu Abbas, Qotadah, dan lain-lainnya.
Termasuk dalam hal ini juga adalah wanita yang hamil atau sedang menyusui. Maka menurut pendapat yang rojih adalah mereka hanya berkewajiban membayar fidyah tanpa perlu mengqodho’. Dan ini adalah pendapatnya Umar bin Khoththob, Ibnu Abbas, Qotadah, dan lain-lainnya.
Wallahu a’lam.
In : dakwah