Hukum Wudhunya Menggunakan Kutek
Posted by hendra supriyanto on Wednesday, August 1, 2012
Under: dakwah
Assalamualaikum...
Pada kesempatan ini ana coba menghadirkan tulisan tentang hukum wudhu dengan orang yang menggunakan kutek, sah atau batal?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjawab:
Sesungguhnya
kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena
kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada
bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang
menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan
dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu
atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman:
"Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6)
Jika
wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan
menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah
mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban
di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi.
Adapun
bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka
tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut, akan tetapi
perlu diketahui bahwa kebiasaaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan
wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan
karena terdapat unsur menyerupai mereka.
(Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/148. Di susun oleh Fahd As-Sulaiman)
Disalin
dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan
Darul Haq hal. 6-7 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.
In : dakwah